Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi 1 DPR: Penjabat Kepala Daerah Harus Sipil Bukan Anggota TNI/Polri

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 18:19 WIB
anggota-komisi-1-dpr-penjabat-kepala-daerah-harus-sipil-bukan-anggota-tni-polri
Anggota Komisi I DPR RI dari PDI-P Effendi Simbolon (Sumber: KOMPAS.com / Mei Leandha)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

Hal itu, ditegaskan Effendi, justru tidak baik bagi institusi TNI maupun Polri.

“Sepertinya TNI masih ada syahwat, ber-dwifungsi lagi ke kolam politik. Kalau mau yah, pensiun dulu dong. Mundur dulu,” ungkapnya.

Effendi mengatakan, jika aturan diabaikan untuk kepentingan satu atau dua orang, justru mengorbankan seluruh institusi.

“Satu dua orang akhirnya merusak, institusi jadi korban,” tukasnya.

Baca Juga: Kemendagri Harus Hentikan Polemik Pengangkatan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Dia menyatakan, dalam tugas utama sebagai anggota TNI, tidak ada menyangkut kerja-kerja politik memerintah seperti kepala daerah. Demikian juga seorang anggota polisi yang tugasnya hanya melakukan penegakan hukum.

“Tidak ada unsur diberikan fungsi untuk mengepalai pemerintah,” pungkasnya.

Karena itu, Effendi meminta pemerintah tidak memaksakan tafsir terhadap keputusan MK yang sudah jelas yang tidak mengizinkan anggota aktif TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah.

“Tidak ada kepentingan mendesak harus dijabat oleh seseorang dari TNI dan Polri. Ini sudah era civil society (masyarakat sipil),” tukas Effendi.

Sebelumnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x