JAKARTA, KOMPAS. TV – Anggota Komisi 1 DPR RI Effendi Simbolon mengkritik langkah pemerintah menunjuk anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan undang-undang dan prinsip kekuasaan sipil.
“Demokrasi itu simbolnya kekuasaan di tangan rakyat. Dan rakyat itu simbolnya sipil, bukan TNI/Polri. Salah itu. Jangan dibiarkan. Harus sipil, bukan TNI/Polri. Enggak boleh itu,” ujar Effendi di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Dia menyatakan, memang di dalam undang-undang (UU) mengenai aparatur sipil negara (ASN) tidak ada larangan bagi anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah.
Namun, sambung Effendi, di dalam undang-undang yang sifatnya lebih khusus yaitu UU TNI dan UU Polri, ada ketentuan yang melarang mereka menduduki jabatan di luar dari yang ditentukan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Bantah Mahfud, Pakar Hukum Sebut Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Konstitusional
“Yah ini harusnya clear (jelas). Mengisi kekosongan pejabat daerah yah jangan dulu dikedepankan dari unsur TNI/Polri. Di undang-undang mereka memang tidak diperbolehkan” tukasnya.
Effendi menjelaskan, selama masih aktif, anggota TNI/Polri tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah, kecuali untuk jabatan-jabatan yang relevan sesuai yang diatur undang-undang, misalnya di intelijen atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk memilih anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj kepala daerah, hal itu sudah tidak lagi berdasarkan ketentuan undang-undang, melainkan diskresi kekuasaan.
Baca Juga: Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah: 'Mencederai Reformasi dan Prinsip Demokrasi'
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.