Kompas TV nasional sosial

Beredar Surat Pengangkatan PNS Palsu, Tenaga Honorer Wajib Berhati-hati

Kompas.tv - 29 Mei 2022, 11:01 WIB
beredar-surat-pengangkatan-pns-palsu-tenaga-honorer-wajib-berhati-hati
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berbaris mengikuti sebuah apel kegiatan. Kementerian PAN-RB kembali menjumpai beredarnya surat pengangkatan PNS palsu yang ditujukan untuk para tenaga honorer. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau kepada para tenaga honorer untuk lebih berhati-hati karena telah beredar surat pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) palsu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce sudah memastikan surat berisi informasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes yang tidak benar.

Mengingat, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengangkatan PNS maupun PPPK hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi.

"Semua pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes," terang Averrouce, dalam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Ratusan CPNS Memilih Mengundurkan Diri, BKN: Mereka Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Kecil

"(Jadi), surat tersebut dapat dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut," sambungnya.

Adapun surat palsu tersebut diketahui memiliki kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB.

Dengan nomor surat B/2631/M.PANRI dan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022, surat palsu tersebut pun memuat tanda tangan dari Menteri PAN-RB, tertanggal 25 Mei 2022.

Anehnya lagi, surat palsu tersebut secara khusus ditujukan kepada para tenaga honorer.

Sehingga membuat kesan bahwa Kementerian PAN-RB telah membuat keputusan akan mengangkat mereka menjadi PNS.

Lebih jelasnya, surat pengangkatan PNS palsu itu memberikan prioritas bagi para guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan akan Dihapus pada 2023, Apakah Diangkat Jadi PNS?

Selain itu, keputusan yang ada di surat itu juga terasa janggal karena seolah-olah merupakan hasil bersama antara pemerintah dan DPR, yang kemudian sudah mendapat tindak lanjut dari BKN Pusat.

Dalam surat tersebut, ada pula arahan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, melalui nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Bahkan, surat palsu itu juga menyebutkan waktu dan tempat pengangkatan tenaga honorer, yakni pada 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta.

Oleh sebab itu, Averrouce menekankan, betapa pentingnya mengecek dan melihat secara jeli setiap surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan.

Hal yang paling dasar, penulisan isi surat resmi dari suatu instansi itu harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Sanksi yang Bakal Diterima

"(Dalam surat palsu itu) penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi," sebut Averrouce.

Sebetulnya, kejadian ini bukan kali pertama, karena Kementerian PANRB sudah beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Maka, Averrouce mengingatkan, seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat wajib selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PAN-RB," pungkasnya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x