JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai tanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi langkah pemerintah tersebut, sejumlah pedagang minyak goreng angkat bicara.
Baca Juga: Soal Penerapan Kembali DMO untuk Atasi Masalah Minyak Goreng, GIMNI Ragu Kebijakan Ini akan Sukses
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, bernama Zahra (52), misalnya. Ia mengaku belum sempat menikmati minyak goreng subsidi yang diedarkan sejak Maret 2022.
"Kemarin ibu lagi repot, jadi ibu tidak urus (minyak goreng subsidi) dan ambil," kata Zahra saat ditemui pada Jumat (27/5/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Zahra pun menuturkan berencana untuk segera mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut. Namun, pemerintah justru akan mencabut subsidi tersebut mulai 31 Mei 2022.
"Ngerasain (minyak subsidi) juga belum, masak dicabut lagi? Kalau gitu sih, keberatan saya. Selama ini minyak mahal kan, sekarang subsidi ada, tapi mau dicabut lagi," ujar Zahra.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022
Sementara pedagang minyak goreng lainnya, Masyudah, mengaku tidak terlalu ambil pusing terkait rencana pemerintah mencabut subsidi minyak goreng tersebut.
Pedagang berusia 61 tahun itu memang tidak berniat untuk mendapatkan minyak goreng bersubsidi karena persyaratan yang dianggapnya ribet.
"Kemarin sempat ditawarin minyak subsidi, tapi ribet pakai KTP gitu, saya tidak mau," ujar Masyudah.
Walaupun begitu, Masyudah berharap harga minyak goreng bisa turun ke harga normal meskipun subsidi dicabut.
Baca Juga: Dibatasi 2 Liter/Hari, Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Wajib Pakai KTP
"Kita mah ikutin saja, namanya kita rakyat kecil. Kalau bisa, ya murah saja. Enggak kasihan apa sama rakyat?!" ucap Masyudah.
Seperti diketahui, mulai 31 Mei 2022, pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5).
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian," ujar Putu.
"Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi."
Baca Juga: Disindir Luhut, Ini 3 Perusahaan Sawit Besar yang Pilih Berkantor Pusat di Singapura
Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini, penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.
Baca Juga: Usai Ditunjuk Jokowi, Luhut Tinjau Distributor Minyak Goreng di Purwakarta
Sebagai informasi, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Minta Luhut Bereskan Migor, Komisi VI DPR: Kita Tunggu Kerja Nyata Luhut
"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.
Sumber : Kompas.com/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.