“Ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku,” tukasnya.
Dia menyebut bahwa selama ini KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar-gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.
Sugeng mengatakan, ketimbang mengatakan masyarakat boleh mencari dengan biaya sendiri, lebih baik KPK menyatakan meminta bantuan lembaga lain yang dibiayai negara.
Baca Juga: KPK Tanggapi Tawaran Bantuan Tangkap Harun Masiku dari Novel Baswedan
"Jadi jangan diputar balik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri. Kalau memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI,” paparnya.
Seperti diketahui, desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat.
KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.