Mardani menyatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan soal penunjukan prajurit aktif menjadi Pj kepala daerah.
“Ini catatan besar. Keputusan MK final dan mengikat. Pemerintah perlu memberikan penjelasan,” ujarnya.
Dia mendorong agar publik terus mengawasi pelaksanaan keputusan MK tersebut.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tak Mau Jadi Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu
Dia juga menyatakan keputusan Menteri Tito menunjuk prajurit aktif menjadi Pj kepala daerah akan rawan gugatan.
Apalagi pemerintah pun belum membuat aturan turunan soal penunjukan Pj kepala daerah. Padahal hal ini merupakan amanat atau permintaan MK.
“Bisa digugat. Apalagi Pemerintah belum buat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK,” terang anggota Komisi II DPR tersebut.
Sebelumnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Penunujukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.