JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.
Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyatakan, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya agar semua masyarakat mulai peduli dengan nama dalam nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata
Aturan ini juga sebagai pedoman pencatatan nama dan pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan serta meningkatkan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.
Diharapkan ke depannya masyarakat dapat menetapkan nama yang tidak terlalu panjang, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, singkatan nama dalam NIK, berpengaruh negatif, nama lembaga, jabatan, pangkat serta penghargaan.
Hal ini nantinya akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Zudan mencontohkan, untuk nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik.
Seperti akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank.
Baca Juga: Penjelasan Dukcapil Soal Nama Minimal Dua Kata di KTP: untuk Masa Depan Anak
Hal ini menyebabkan perbedaan penulisan nama pada dokumen yang dimiliki akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.
"Panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Zudan menambahkan, Permendagri 73 Tahun 2022 dapat memberikan perlindungan sejak dini kepada anak dalam hal pencatatan nama.
Baca Juga: Viral Bayi Diberi Nama Unik 'Dinas Komunikasi Informatika Statistik', Panggilannya 'Dinko'!
Menurut Zudan, Permendagri ini tak membatasi orang tua memberikan nama terhadap anak.
Namun disarankan agar nama yang diberikan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nama bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup. Bahkan sampai dia berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, untuk orang tua yang memberikan nama anak satu kata disarankan untuk minimal dua kata.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Permendagri 73 Tahun 2022.
Jika pemohon bersikeras untuk satu kata pejabat Disdukcapil tetap mencatatkan nama sesuai keinginan orang tua.
Baca Juga: Viral Nama Unik untuk Anak, Netizen Kompak Sebut Galang Rambu Anarki Pelopornya
"Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," Zudan.
Berikut beberapa aturan dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan;
Pasal 3
Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.
Pasal 4 ayat (2)
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak
multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf
termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 5
Ayat (1): Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Ayat (2); Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
Ayat (3); Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.