"Nah kita kasih waktu tempo tujuh hari. Kita siap mengambil langkah serius, baik terhadap Kemenkumham maupun terhadap Partai Mahasiswa Indonesia ini juga ya, kepada kepengurusan ya," ucapnya.
Bahkan, Finsensius mengancam membawa kasus itu ke ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam perubahan nama partai tersebut.
Seperti diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Parkindo 1945. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.
"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Pertanyakan Pembentukan Partai Mahasiswa, Pengamat : Gerakan Mahasiswa Bukan untuk Jadi Penguasa
Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Surat itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Tanggapi Pembentukan Partai Mahasiswa, GMKI: Mahasiswa Harus Independen
Terdapat 75 nama partai yang tercatat dalam daftar partai politik di Indonesia. Nama Partai Mahasiswa Indonesia tercatat pada urutan ke-69.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum Eko Pratama, Sekretaris Jenderal Mohammad Al Hafiz, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, serta Ketua Mahkamah Teguh Setiawan bersama dua anggota Mahkamah, yaitu Davistha A dan Rican.
Adapun Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
Baca Juga: Soal Partai Mahasiswa Indonesia, Demokrat: Dari Mana Sumber Dananya?
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.