Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Budidaya Tanaman Ganja
"Beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja, setelah seorang dokter dari Universitas Oxvord bisa mengolah ganja menjadi suatu obat," ujar Edward.
Namun, kata dia, ketika memerhatikan dengan seksama tujuan UU Narkotika yang pertama dan utama, bukanlah membasmi peredaran gelap narkotika.
Tetapi, lanjut Edward, menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pengetahuan dan kesehatan.
"Ada aspek kesehatan, sehingga memang tidak menutup kemungkinan kalau ganja dilakukan untuk pengobatan bisa diakomodasi," kata Edward.
Baca Juga: Kementan Cabut Aturan Tanaman Ganja Sebagai Komoditas Binaan
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah mengusulkan enam poin penting dalam materi perubahan RUU tersebut.
Poin-poin tersebut antara lain zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik.
Kemudian, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.
Baca Juga: BNN Musnahkan 15 Ton Tanaman Ganja di Aceh Besar
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.