JAKARTA, KOMPAS.TV - Sikap pemerintah terkait penggunaan tanaman ganja (cannabis sativa) yang akan digunakan untuk kepentingan pengobatan dipertanyakan anggota DPR.
Hal itu disampaikan politikus PPP Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Kedapatan Miliki Tanaman Ganja, Dua Warga Lumajang Ditangkap Polisi
"Banyak usulan dan masukan dari masyarakat terkait ganja untuk pengobatan, saya ingin mengetahui sikap pemerintah seperti apa," kata Arsul.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa sampai derajat tertentu ganja bisa menjadi bagian dari obat, sehingga sejauh mana pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.
Arsul mengaku tidak ingin kasus seperti dialami warga Kalimantan bernama Fidelis terulang kembali.
Diketahui, Fidelis menggunakan tanaman ganja untuk mengobati istrinya yang sakit. Karena hal itu, Fidelis justru ditangkap dan dipenjara.
Baca Juga: 1,5 Hektar Ladang Ganja di Hutan Lindung, Polisi Cabut dan Bakar Tanaman Ganja
"Saya sedih juga, kalau terulang lagi kasus-kasus seperti Fidelis di Kalimantan, yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, kemudian diproses pidana, dia masuk penjara dan istrinya meninggal," ucap Arsul.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej angkat bicara. Ia mengatakan terdapat perdebatan yang sangat berat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.
Edward tak menampik bahwa ganja bisa dijadikan untuk pengobatan. Ia mencontohkan peristiwa yang terjadi di Amerika Serikat, misalnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.