Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Baca Juga: Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak
Zudan menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan guna memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," katanya.
Selain itu, kata dia, pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum.
Baca Juga: Kini Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dilarang Disingkat dan Gunakan Gelar, Kecuali...
Serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Ia menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujarnya.
Baca Juga: ODGJ di Kolaka Bisa Dapatkan Layanan Home Visit Perekaman Data Kependudukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.