Dalam aturan tersebut, setiap tindakan pegawai PUJK yang membahayakan konsumen, seperti pengancaman hingga kekerasan fisik, kini dapat masuk delik pidana umum.
Ancaman ini khusunya ditujukan kepada para debt collector yang sering dilaporkan oleh masyarakat karena berlaku seenaknya saat menjalankan tugasnya.
"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia (debt collector) melanggar ketentuan OJK dan delik pidana umum, sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ujar Sarjito.
Namun, Sarjito mengingatkan, tidak semua konsumen PUJK dapat dilindungi oleh peraturan baru tersebut.
Lantaran, aturan itu hanya berlaku bagi PUJK yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.
Jika tidak, lanjut Sarjito, maka masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PUJK terkait ke pihak kepolisian.
Maka dari itu, Sarjito mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi ataupun penawaran produk jasa keuangan.
"Kalau tidak jelas, bisa tanya ke OJK. Kami menyediakan berbagai macam kanal (informasi), mulai dari telepon hingga Whatsapp," pungkas Sarjito.
Baca Juga: Cek Berkala, Ini Daftar 102 Pinjol Legal dan Berizin OJK Terbaru
Selain itu, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara sempat menyampaikan, POJK terbaru ini juga akan menjamin keterbukaan informasi bagi konsumen.
Dengan demikian, setiap PUJK terdaftar di OJK wajib mematuhi prinsip transparansi produk dan layanannya, serta meningkatkan perlindungan data dan informasi konsumen.
"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban PUJK guna merespon dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," kata Tirta dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.