JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan yang bakal melindungi masyarakat selaku kosumen jasa keuangan.
Peraturan tersebut yakni POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang kemudian akan banyak bicara soal praktik marketer dan debt collector.
Kenapa demikian, alasannya karena marketer dan debt collector itu merupakan bagian dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), yang mana praktiknya pun harus masuk dalam pengawasan OJK.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito sendiri telah mengatakan, ada beberapa poin penting yang wajib dicermati bersama mengenai POJK tersebut.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Perlindungan Konsumen, Ini Isinya
Sarjito menegaskan, marketer dan debt collector termasuk sebagai pegawai PUJK karena ada penggunaan jasa dari kedua profesi tersebut untuk kepentingannya.
Jadi, apabila OJK mendapati ada marketer atau debt collector yang melakukan kesalahan, maka PUJK terkait harus ikut bertanggung jawab.
"(Contoh) mis-selling (oleh marketer) itu dilarang. Benar-benar dilarang (dalam ketentuan OJK). Kalau itu terjadi, ada sanksinya. (Marketer) itu kan pegawai PUJK," jelas Sarjito dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
"Ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) juga adalah pekerja untuk pihak PUJK. Jadi, mereka (PUJK) harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Baca Juga: Terpilih Jadi Bos OJK, Mahendra Siregar Mundur dari Komisaris Utama SMI
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.