Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pajak kendaraan selama pemutihan pajak yang berlaku 17 Agustus 2022.
Bagi yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 1 tahun, tidak perlu khawatir karena ada diskon sebesar 50 persen.
Selain bebas denda, pemutihan ini juga membebaskan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaran bermotor sepanjang tahun 2022.
Hal itu esuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember 2022.
Baca Juga: Bansos PKH Mei 2022 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta
Pemutihan pajak kendaraan di Gorontalo berlaku hingga 31 Mei 2022. Program ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat di masa pandemi.
Sejumlah manfaat yang disediakan yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.
Pembebasan denda berupa PKB, BBNKB II dan gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Sejumlah manfaat yang diterima oleh masyarakat dalam program ini meliputi pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Demikian informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bemotor Mei 2022-Agustus 2022 yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
Sumber : Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.