Baca Juga: Tak Ada Lagi Gerbang Tol saat Bayar Tol Tanpa Kartu Diberlakukan
Dengan demikian, jika pelanggaran dalam penerapan sistem MLFF itu tergolong sebagai tindak pidana, maka kepolisian semestinya mendapat peran dalam mengawasinya.
Hambali menegaskan, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini kemudian dapat menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda bagi pelanggarnya.
Selama ini, hukum pidana di negeri ini telah memiliki ketentuan bagi pelanggar lalu lintas, yakni dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) serta proses pengadilan.
Selanjutnya, pelanggar lalu lintas juga wajib membayar denda yang akan masuk ke kas negara. Dua hal itulah, mekanisme dan denda, yang membedakan antara hukum pidana dan perdata.
"Saya berharap dasar hukumnya bisa cepat terbentuk dan disahkan," pungkas Hambali.
Baca Juga: Kartu Tol Akan Dihapus, Mulai 2023 Bayar Tol Pakai Sistem Ini
Sebagai informasi, sistem MLFF ini rencananya akan diuji coba akhir tahun ini dan mulai berlaku secara penuh pada 2023 mendatang.
MLFF merupakan sistem yang memanfaatkan teknologi global navigation satelit system (GNSS) sehingga para pengendara tak perlu lagi antre di gerbang tol untuk melakukan pembayaran.
Dengan demikian, waktu tempuh pengguna jalan tol akan lebih hemat daripada melakukan pembayaran dengan kartu e-toll maupun secara langsung.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.