JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memutuskan untuk masuk ke tahap transisi dari pandemi menuju endemi atau sama seperti penyakit lain seperti malaria atau demam berdarah dengue (DBD).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan langkah awal peralihan dari pandemi Covid-19, menjadi endemi ini dapat dilihat dari dua pernyataan penting Presiden Joko Widodo secara daring di Istana Negera, Selasa (17/5/2022).
Dua pernyataan Presiden Jokowi yakni terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka dan menghilangkan hasil negatif Covid-19 tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga: Menkes Ungkap Sejumlah Faktor yang Dasari Pelonggaran Aturan Penggunaan Masker
"Ini adalah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ujar Menkes saat jumpa pers secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Menkes menambahakan, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada relaksasi lain yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Menkes, ada tiga faktor yang membuat tahapan relaksasi menuju kehidupan normal sedia kala, dapat terwujud.
Pertama kondisi penularan covid-19 makin lama makin terkendali. Kedua, pasien Covid-19 yang mendapat perawatan di rumah sakit sakit semakin sedikit. Ketiga kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan yang Tak Padat Orang
"Secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal, dan hidup bersama-sama dengan virus ini yang mungkin akan ada 5 atau sampai 15 tahun lagi lamanya, seperti virus-virus lainnya. Tetapi kita bisa mengetahui bagaimana menangani virus ini dan hidup bersama virus ini," ujar Menkes.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan menggunakan masker di tempat terbuka dan tak padat orang, Selasa (17/5/2022).
Masyarakat kini diperbolehkan tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di ruang terbuka atau outdoor.
Baca Juga: Agar Tak Muncul Kasus Baru, Menkes Budi Sebut akan Ada Aturan soal Pelonggaran Masker
Kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali.
Namun Presiden Jokowi menyatakan, penggunaan masker masih berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, rentan, atau lansia untuk terus tetap menggunakan masker baik outdoor atau indoor.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi ketika melakukan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Baca Juga: Pertama Kali! Kim Jong Un Tampak Memakai Masker Saat Rapat Bahas Covid-19
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.