Menurutnya, hal ini sebagai edukasi bahwa saat ini masyarakat memiliki peranan lebih besar dalam menentukan langkah-langkah protokol kesehatan untuk melindungi dirinya sendiri maupun orang lain.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih siap untuk memahami bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Jadi sekarang pemerintah sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka. Untuk ruang tertutup, transportasi publik, lansia, komorbid dan bergejala batuk, bersin, tetap kita minta menggunakan masker," ujar Menkes.
Baca Juga: Buntut Corona di Korut, Kim Jong Un Kini Bermasker Saat Pimpin Rapat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan menggunakan masker di tempat terbuka dan tak padat orang, Selasa (17/5/2022).
Masyarakat kini diperbolehkan tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di ruang terbuka atau outdoor.
Kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali.
Namun, Presiden Jokowi menyatakan, penggunaan masker masih berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ingin Seperti Negara Lain Langsung Buka Masker
Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, rentan, atau lansia, untuk terus tetap menggunakan masker baik outdoor maupun indoor.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).