JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meniadakan Operasi Yustisi bagi sejumlah orang yang baru saja tiba di Ibu Kota usai mudik Lebaran 2022.
Namun, menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah sosial baru.
Mengingat, sebagai salah satu provinsi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia, sampai saat ini Jakarta masih belum bisa keluar dari masalah kemiskinan.
"Kemiskinan dan gizi buruk, dua hal yang masih menjadi momok dan membelenggu Jakarta," kata Kenneth, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).
Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Akan Gelar Operasi Yustisi Saat Arus Balik Lebaran 2022, Ini Alasannya
"Jangan sampai, (pendatang) memaksakan diri datang ke Jakarta tanpa tujuan dan keahlian. Alhasil malah berakhir menjadi pengangguran, gelandangan, pengemis dan pelaku kriminalitas," imbuhnya.
Maka dari itu, Kenneth mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menyelenggarakan pendataan dan operasi yustisi terhadap para pendatang.
Karena, prinsipnya bahwa para pendatang itu semestinya tersaring, memiliki keterampilan khusus atau tidak supaya dapat bersaing di Ibu Kota.
Jika tidak, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah sosial baru seperti bertambahnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), bahkan meningkatnya angka kriminalitas.
Baca Juga: Pengamat: Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Harus Menyusun RPJMD Baru
"Persaingan di Jakarta sangat ketat. Masyarakat yang mau datang ke Jakarta harus memahaminya, harus mempunyai modal keahlian," tegas Kenneth.
"Jangan datang ke Jakarta malah menjadi beban. Idealnya, semua masyarakat yang masuk dan menetap di Jakarta, harus benar-benar didata dengan baik," sambungnya.
Kenneth pun menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, angka kemiskinan di Ibu Kota telah mencapai 498,29 ribu jiwa per September 2021.
Oleh sebab itu, Kenneth meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak membuat kebijakan yang dapat memperburuk kondisi Ibu Kota.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Bakal Fasilitasi Pendatang yang Ingin Pindah Domisili, Begini Caranya
Sebelumnya, Rabu (4/5/2022), keputusan untuk meniadakan Operasi Yustisi itu sempat disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.
Kemudian, keputusan tersebut semakin diperkuat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, usai mengatakan bahwa Jakarta terbuka bagi pendatang.
"Jakarta milik semua, siapa saja bisa bekerja di Jakarta," ujar Budi, sehingga semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan Operasi Yustisi di Ibu Kota.
Sebagai gantinya, Budi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi pendataan bagi pendatang baru dengan cara cukup melapor ke pengurus Rukun Tetangga (RT).
"Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan," jelas Budi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.