Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Berdalih Efisiensi, Waktu Kampanye Hanya 75 Hari, Transisi Pandemi ke Endemi
“Pengaturan harus segera disesuaikan oleh penyelenggara pemilu dalam peraturan KPU dan Bawaslu yang akan dibahas di komisi II dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, masa kampanye selama 75 hari itu disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan, usulan kampanye Pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemic Covid-19, di samping waktu dan anggaran.
Baca Juga: Hindari Polarisasi di Masyarakat, DPR Usul Persingkat Durasi Kampanye Pemilu dari 120 Jadi 75 Hari
Demikian Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).
"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang.
“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.
Sebelumnya, kata Junimart, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.
Waktu masa kampanye tersebut disampaikan berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.