Aspek kedua, kata Gufron, perlu mempertimbangkan aspek kompetensi.
Menurut penjelasannya, kesesuaian dengan aturan hukum saja tidak cukup, di mana hal ini juga harus dibarengi oleh pertimbangan aspek kompetensi sebagai syarat substantifnya.
"Harus ada pengujian pada aspek ini, sehingga pemilihan dan penunjukannya bukan karena koneksi, kedekatan, apalagi jika didasarkan pertimbangan politis," ungkapnya.
Hal ini, kata dia, menjadi penting dihindari, karena semua pihak tentu mengharapkan roda pemerintahan di daerah bisa berjalan baik dalam upaya memberikan pelayanan kepada warganya.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Pj Gubernur untuk 5 Provinsi
Aspek ketiga, pemerintah lebih mendahulukan orang dari dalam pemerintah sendiri.
"Terakhir, adalah lebih baik jika dalam konteks penunjukan Pj kepala daerah ini, adalah pemerintah lebih mendahulukan orang-orang dari dalam pemerintah, misalnya kementerian dalam negeri, provinsi, atau di tingkat kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada," jelas Gufron.
Adapun pertimbangannya menurut Gufron, mereka telah lama bekerja di dalam pemerintahan, sehingga dinilai lebih berpengalaman dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di daerah.
"Hal ini bukan berarti di luar, yaitu polisi atau TNI tidak boleh. (Boleh), selama semua persyaratan yang disebutkan sebelumnya harus dipenuhi. Misalnya dia harus pensiun dulu dan yang penting lagi, dia juga punya kompetensi," ucap dia.
"Ketiga prasyarat tersebut menjadi kesatuan dan tidak terpisahkan untuk memastikan kebijakan penempatan Pj kepala daerah tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kehidupan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di daerah," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.