Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan
eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, DPR RI telah mengesahkan Rancangan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Sorotan Berita: UU TPKS Sah, Luhut Debat dengan BEM UI, Pelantikan Anggota KPU-Bawaslu
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal. Lahirnya regulasi ini merupakan sebuah aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
"Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspres. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik2 akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," kata Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS di rapat paripurna.
Politikus Partai Nasdem itu menyebut, RUU TPKS ini juga sebagai payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju," ujarnya.
Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi ihwal persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.
“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.