JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Wawan Ridwan, mengaku mentransfer uang dari brankas orang tuanya ke beberapa orang.
Demikian disampaikan Farsha saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Farsha ikut berperan dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya. Farsha disebut ditugasi menyamarkan asal-usul uang hasil gratifikasi yang diperoleh ayahnya.
Baca Juga: Papua Gangguan Internet dan Warganya Kehilangan Akses 42 Gb, Perbaikan akan Rampung Akhir Mei
"Seperti saya sampaikan di awal. Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp300 juta kalau dirupiahkan," kata Farsha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
"Penggunaan uang itu pribadi untuk saya. Sisanya uang orang yang dimintakan tolong kepada saya untuk ditukarkan dan saya dapat fee dari situ."
Farsha mengaku membuka rekening Bank Mandiri bersama ayahnya, Wawan Ridwan, saat berusia 17 tahun karena ingin kuliah ke Bandung, Jawa Barat.
Namun, transaksi uang yang ada di rekening itu cukup besar, termasuk Rp1 miliar, Rp869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.
Baca Juga: Anggota TNI Kodam Jaya Lawan 9 Begal di Kebayoran Baru Jakarta saat Pulang Belanja Kebutuhan Dapur
"Ada yang bersumber dari brankas orang tua saya, ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar, dan dari penukaran itu saya dapat fee," ujarnya.
"Saya mengambil dari orang tua valas dan dimintai tolong orang untuk valas juga."
Padahal, Farsha mengaku uang kuliahnya per bulan hanya sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta.
"Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp5 juta sampai Rp7 juta, yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan, brankasnya di lemari baju di rumah dalam bentuk valuta asing. Akan tetapi, saya tidak tahu asal uang dari mana," kata Farsha.
Baca Juga: KPK: Proses Transisi dan Pengisian Posisi Penjabat Kepala Daerah Rentan Terjadi Korupsi
Dalam surat dakwaan disebutkan Wawan Ridwan bersama-sama Farsha Kautrsar pada April 2018 sampai Agustus 2020 melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang didapat Wawan Ridwan.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00.
Kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari s.d. 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.
Ketiga, membeli jam tangan Rp888.830.000,00. Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00.
Baca Juga: KPK Usut Keterkaitan Partai Demokrat dalam Kasus Korupsi di Kaltim
Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803,00. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.
Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp647.850.000,00.
Kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 sampai Maret 2021 senilai Rp39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.
Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 sampai 9 Desember 2020.
Baca Juga: Banding Ditolak, KPK akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Perkara RJ Lino
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.