Baca Juga: Ahli Forensik: Peluang Hidup Handi Cukup Besar Andaikan Kolonel Priyanto Tidak Membuangnya ke Sungai
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” ujar Aleksander.
Berikutnya, hal lain yang dapat menjadi bahan pertimbangan karena Kolonel Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Karena itu, kata Alexander, yang bersangkutan masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat anaknya yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.
Di samping itu, tutur Aleksander, Kolonel Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca Juga: Ahli Forensik: Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup, tapi Tidak Sadar
“Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana,” ucap dia.
Dalam pleidoinya, Kolonel Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.
Pada kasus tersebut, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Kolonel Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jasad Handi dan Salsabila Ternyata Sempat Dimakamkan sebelum Dijemput Keluarga
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.