JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada perpanjangan PPKM hingga 23 Mei 2022 mendatang, pemerintah masih menetapkan Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk kategori PPKM level 2.
Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat pun masih diterapkan untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan teknis ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022).
Melansir dari Inmendagri tersebut, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, khususnya pada daerah yang berstatus level 2.
Untuk mengtahui lebih lanjut, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 23 Mei:
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah level 2 diberlakukan maksimal 75 persen. Perlu diingat, WFO hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei: Level 3 Hanya Tersisa 1 Daerah
Supermarket hingga Pasar Tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat.
Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Bedanya restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, bagi restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Ingat! Jokowi Tegaskan PPKM Belum Berakhir hingga Covid-19 Terkendali 100 Persen
Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.
Bioskop
Bioskop di daerah level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Jakarta Masih Berstatus PPKM Level 2
Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah berstatus level 2, dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Transportasi Umum
Tansportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.