JAKARTA, KOMPAS.TV -Sejumlah aturan mulai dilonggarkan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 10-23 Mei 2022.
Adapun salah satunya yakni penambahan kapasitas pengunjung kafe dan rumah makan atau restoran yang baru buka pukul 18.00 WIB di daerah berstatus level 2.
Diketahui, dalam aturan sebelumnya, kapasitas pengunjung kafe maupun restoran yang buka pada malam hari hanya diperbolehkan 60 persen dari kapasitas ruangan.
Namun, pada perpanjangan PPKM kali ini, kapasitas kafe dan restoran di daerah level 2 dapat diisi hingga 75 persen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).
"Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit," bunyi Inmendagri tersebut.
Selain penambahan kapasitas pengunjung, rumah makan dan kafe yang beroperasi malam hari di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali kini diizinkan buka hingga pukul 02.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru, Cek Perubahan Aturannya
Pada PPKM pekan lalu, jam operasional maksimal hanya sampai pukul 00.00 guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat," tulis Inmendagri No 24 Tahun 2022.
Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada 116 daerah yang menerapkan PPKM level 2.
Jumlah itu naik dari periode PPKM sebelumnya, yakni 97 daerah yang berstatus level 2.
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat : Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei: Level 3 Hanya Tersisa 1 Daerah
Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta.
Kemudian Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang Kabupaten Demak.
DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso.
Kemudian Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng Kota Denpasar.
Baca Juga: Ingat! Jokowi Tegaskan PPKM Belum Berakhir hingga Covid-19 Terkendali 100 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.