Kemudian di ayat (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembalidalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 9 ayat (2), Perpres 62 Tahun 2022.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dibentuk Dewan Penasihat Otorita IKN.
Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat Otorita IKN ditetapkan oleh Presiden.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri, Apa Saja Tugas Bambang Susantono & Dhony Rahayu?
Terkait dengan pendanaan dan anggaran, kepala Otorita IKN merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan di IKN dan berkedudukan sebagai pengguna anggaran / barang dan/atau pengelola pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara, serta kekayaan / barang milik Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita IKN bisa mendirikan Badan Usaha Otorita untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
Di Pasal 29 ayat (3) disebutkan Badan Usaha Otorita dapat berperan sebagai pengembang utama (master deueloper) dan atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
Partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara dapat dilaksanakan melalui forum musyawarahmasyarakat.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Ibu Kota Baru Berpotensi Jadi Sektor Investasi Digital
Dalam Pasal 33 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara ini diteken Presiden Jokowi pada 18 April 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.