Baca Juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Berhasil Ditangkap, 4 Tersangka Lainnya Masih Jadi Buron!
Saat ini, kata dia, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilainya bervariasi.
Itu mulai dari Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.
Uang itu tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada tanggal 28 Januari 2022.
"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Rossa Tak Jadi Serahkan Uang Honor Rp 172 Juta DNA Pro ke Bareskrim, Ini Alasannya
Para korban yang berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui website kemudian diberi username atau nama pengguna untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro.
Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.
Baca Juga: Sempat Muncul di Akun Instagram DNA Pro, Daniel Abe Klaim Akan Berkomitmen Kembalikan Dana Investasi
"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," kata Rudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.