JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai proses migrasi tv analog ke digital (Analog Switch Off) tahap 1, Sabtu (30/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Bakal ada tiga tahap yang akan dilakukan untuk melakukan migrasi tv analog ke digital yang harus selesai paling lambat 2 November 2022.
“Dari total 255 wilayah siaran atau 514 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 112 wilayah siaran atau 341 kabupaten dan kota terdampak Analog Switch Off,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam siaran persnya, Jumat (29/4/2022).
Ia menyebutkan untuk tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah siaran, yaitu Riau, NTT, dan Papua Barat, yang terdiri dari delapan kabupaten dan kota, meliputi Kota Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.
Baca Juga: Mulai Besok Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Daftar 42 Siaran TV Digital di Wilayah Jabodetabek
Saat ini, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sudah menyiapkan infrastruktur multipleksing untuk Analog Switch Off di 294 kabupaten dan kota.
Sisa infrastruktur yang harus diselesaikan sebelum 2 November 2022 ada di 32 wilayah siaran (47 kabupaten dan kota).
TVRI membangun di 17 wilayah siaran dengan biaya sendiri, sementara 15 wilayah siaran lainnya dibantu melalui anggaran Kementerian Kominfo.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa terdapat 173 kabupaten dan kota yang saat ini yang tidak tersedia layanan televisi analog, sehingga tidak masuk di dalam proses penutupan siaran tv analog,” ucap Menkominfo.
Dalam rangka migrasi tv analog ke digital, diperlukan masa transisi yaitu siaran secara bersamaan (simulcast) antara tv analog dan digital.
Saat ini, jumlah lembaga penyiaran yang bersiaran secara analog sebanyak 697 lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.
Siaran secara simulcast telah dimulai sejak 2019 dan saat ini dilakukan 521 stasiun tv untuk mencakup 90 wilayah siaran atau 294 kabupaten dan kota.
Pada saat Analog Switch Off dilakukan, siaran tv analog akan dimatikan dan hanya akan dipancarkan siaran tv digital.
Dalam pelaksanaan Analog Switch Off, seluruh perangkat tv yang dimiliki masyarakat harus memenuhi spesifikasi DVB-T2 untuk dapat menerima siaran tv digital.
Jika belum memenuhi, maka diperlukan perangkat penghubung yang disebut STB atau Set-Top-Box.
“Masyarakat perlu melihat apakah perangkat televisinya sudah digital atau belum, jika belum, masyarakat harus segera untuk memasang STB agar dapat menerima siaran tv digital,” tutur Menkominfo.
Berdasarkan ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, diperkirakan terdapat 6,7 juta alat bantu (STB) untuk rumah tangga miskin.
Perangkat ini disediakan oleh Penyelenggara Multipleksing (MUX), yakni TVRI dan TV Swasta, meliputi, SCM, Media Group, MNC Group, Trans, RTV, Viva, dan NTV.
Baca Juga: Pancaran Siaran TV Digital Meningkat
Penyelenggara MUX ini telah mempunyai komitmen untuk menyediakan dan memasang 4,2 juta perangkatnya di TV masyarakat. Sementara pemerintah berkomitmen untuk menyediakan 1 juta STB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.