TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai mengimplementasikan tahap pertama penghentian total siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai pada Sabtu, 30 April 2022.
Baca Juga: Mulai Besok Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Daftar 42 Siaran TV Digital di Wilayah Jabodetabek
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan ASO Tahap I akan berlangsung di 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April 2022 Pukul 24.00 atau besok malam," kata Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/04/2022).
Untuk menghentikan siaran tv analog dan memulai siaran tv digital penuh, Johnny menuturkan pemerintah membangun infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri atas 166 kabupaten dan kota. Infrastruktur tersebut telah selesai dan siap digunakan.
"Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing," tuturnya.
Baca Juga: Transformasi Siaran TV Analog ke Digital Dapat Dukungan Berbagai Pemangku Kepentingan
Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO.
"TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing," ujar Johnny.
Menurut dia, langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing.
"Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada 2 November 2022," ujar Menkominfo.
Baca Juga: Catat, Siaran TV Analog Berhenti Mengudara 30 April 2022 di 166 Kabupaten/Kota
Penghentian siaran televisi analog Tahap I, menurut Menteri Johnny, akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota.
"Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4," ujar Johnny.
"Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong."
Kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, Menkominfo meminta segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.
Baca Juga: Demi Penataan Frekuensi Internet Cepat, Siaran TV Analog Dimatikan dan Beralih ke TV Digital
"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing," ujarnya.
Dalam implementasi ASO terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yaitu pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.
Menurut Johnny, pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas.
Tim tersebut akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan awal-awal siaran televisi digital penuh di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah TV Analog ke Digital, Kenapa Harus Dilakukan?
"Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," ujar Johnny.
Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.
"Pada 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi," ujar Johnny.
"Masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2."
Baca Juga: Transformasi Digital, Batas Siaran TV Analog Berakhir pada 2 November 2022
Bahkan, Kementerian Kominfo juga menyediakan informasi melalui media sosial dan menyediakan kontak nomor telepon 159 untuk konsultasi.
"Di situ akan kontak dan alamat untuk berkonsultasi. Masyarakat bisa mengakses media sosial dan telepon 159," ujar Menteri Johnny.
Menkominfo menyatakan akan terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan perangkat STB agar masyarakat lebih memahami penggunaan siaran televisi digital.
"Walaupun sosialisasi Analog Switch Off ini telah dilakukan lebih dari 6 bulan, namun demikian LPP TVRI dan rekan-rekan dari televisi LPS punya komitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang lebih tepat," tuturnya.
"Secara khusus jenis televisi yang mereka miliki apakah perlu ditambah Set-Top-Box atau tidak."
Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan 30 April, Ini Cara Cek Apakah TV di Rumah Sudah Digital atau Belum
Selain itu, Menteri Johnny mengatakan sosialisasi juga dilakukan mengenai manfaat dari siaran televisi digital penuh di Indonesia.
"Siaran televisi digital penuh akan memberikan manfaat yang banyak bagi pemirsa televisi teresterial, karena dengan beralih menjadi televisi digital akan lebih banyak pilihan-pilihan kanal televisi," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.