JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Billy Syahputra memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis (28/4/2022).
Billy tiba di di Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.19 WIB dengan didampingi pengacaranya Fachmi Baschmid.
Adik almarhum Olga Syahputra ini tak berkomentar banyak terkait proses panggilan pemeriksaan yang dihadirinya saat itu.
"Nanti aja ya, makasih teman-teman," kata Billy.
Sementara, Fachmi mengatakan kliennya ini akan diperiksa sebagai saksi.
Dia juga menegaskan bahwa Billy tidak ada kaitannya dengan kasus DNA Pro tersebut. Menurut penjelasan Fachmi, pemanggilan kliennya ini berkaitan soal transaksi jual beli mobil Alphard ke salah satu tersangka kasus ini.
"Billy hanya seorang penjual, sebuah mobil, itu aja kaitannya," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Fachmi juga mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang menyatakan bahwa artis 31 tahun tersebut tak terkait investasi bodong itu.
"Ada (bukti), pasti kami akan menyerahkan sesuatu membuktikan bahwa Billy adalah murni bisnis, gak ada kaitan dengan persoalan," ungkapnya.
Baca Juga: Nasib DJ Una, Diiming-imingi 6 Mobil oleh Bos DNA Pro, Malah Buntung Rp920 Juta
Seperti diketahui, selain Billy, ada deretan nama figur publik lain yang juga terseret dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ivan Gunawan, DJ Una, Rizky Billar, Lesty Kejora, Virzha, Rosa, Ello, Yosi Project Pop, dan Nowella.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melapor ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.
Sebanyak 56 orang telah dilaporkan dalam kasus ini. Korban DNA Pro mengaku, kerugian yang ditanggung mencapai Rp97 miliar.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan diantaranya sudah ditahan, sementara empat lainnya masih buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dittipideksus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Periksa Sejumlah Penyanyi & Artis Terkait DNA Pro, Polisi : Bisa Dijerat Hukum Jika Sudah Tahu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.