JAKARTA, KOMPAS. TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi pembentukan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Menurutnya pembentukan organisasi dokter yang baru dijamin Undang-Undang Dasar.
“Kami memberikan apresiasi terhadap pendirian PDSI yang sudah didelarasikan, yang diinisiasi para dokter senior. Tentu ini adalah sebuah hak untuk berorganisasi sesuai Undang-Undang Dasar,” ujar Melki Laka Lena kepada Kompas.tv, Kamis (28/4/2022).
Dia mengatakan setelah dibentuk, nantinya PDSI juga tetap harus merujuk pada Undang-Undang Praktek Kedokteran dalam melaksanakan kegiatannya.
“Tentunya dalam konteks pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan regulasi di bawahany UU praktek kedokteran,” urai politikus Partai Golkar ini.
Baca Juga: Deklarasikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Jajang Edi Priyanto Jabat Sebagai Ketua Umum PDSI
Karena itu Melki berharap dalam melaksanakan kegiatannya, PDSI juga bisa bekerjasama dengan organisasi kedokteran lainnya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kami berharap PDSI yang baru dideklarsikan bisa berhubungan baik dan bekerjasama dengan semua organisasi yang sudah ada seperti IDI dan organisasi dokter yang sudah ada sehingga tetap diletakan pada konteks UU praktek kedokteran,” ucapnya.
Dia mengatakan apabila dalam komunikasi IDI dan PDSI ada aspirasi yang berkembang, maka DPR RI pun siap mencermati, apakah regulasi sudah cukup mengatur dinamika yang berkembang dalam organisasi profesi dokter.
Dia berharap ada komunikasi dan hubungan yang baik antara para dokter di Indonesia.
Baca Juga: PDSI Sah Berbadan Hukum, Kemenkumham: Wujud Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
“Kita berharap para dokter saling mendukung dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kepentingan kedokteran, Kesehatan dan tentu untuk perkembangan inviasi dan juga kemandirian kesehatan di tanah air,” paparnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan pengesahan badan hukum kepada Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Menurut Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, pengesahan badan hukum untuk PDSI sebagai wujud kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Santun Maspari Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (27/4/2022).
Untuk diketahui, PDSI telah sah tercatat sebagai organisasi berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022.
Baca Juga: PDSI Resmi Dideklarasikan, Klaim Sudah Diakui Kemenkumham
Menurut Santun, pengesahan diberikan dengan merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Bahkan, pihaknya memastikan bahwa perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 no. 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada UU Ormas.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri secara resmi pada hari ini, Rabu (27/4).
PDSI menyatakan berdirinya organisasi tersebut tak memiliki hubungan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu disampaikan oleh mantan staf khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.