JAKARTA, KOMPAS. TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi pembentukan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Menurutnya pembentukan organisasi dokter yang baru dijamin Undang-Undang Dasar.
“Kami memberikan apresiasi terhadap pendirian PDSI yang sudah didelarasikan, yang diinisiasi para dokter senior. Tentu ini adalah sebuah hak untuk berorganisasi sesuai Undang-Undang Dasar,” ujar Melki Laka Lena kepada Kompas.tv, Kamis (28/4/2022).
Dia mengatakan setelah dibentuk, nantinya PDSI juga tetap harus merujuk pada Undang-Undang Praktek Kedokteran dalam melaksanakan kegiatannya.
“Tentunya dalam konteks pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan regulasi di bawahany UU praktek kedokteran,” urai politikus Partai Golkar ini.
Baca Juga: Deklarasikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Jajang Edi Priyanto Jabat Sebagai Ketua Umum PDSI
Karena itu Melki berharap dalam melaksanakan kegiatannya, PDSI juga bisa bekerjasama dengan organisasi kedokteran lainnya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kami berharap PDSI yang baru dideklarsikan bisa berhubungan baik dan bekerjasama dengan semua organisasi yang sudah ada seperti IDI dan organisasi dokter yang sudah ada sehingga tetap diletakan pada konteks UU praktek kedokteran,” ucapnya.
Dia mengatakan apabila dalam komunikasi IDI dan PDSI ada aspirasi yang berkembang, maka DPR RI pun siap mencermati, apakah regulasi sudah cukup mengatur dinamika yang berkembang dalam organisasi profesi dokter.
Dia berharap ada komunikasi dan hubungan yang baik antara para dokter di Indonesia.
Baca Juga: PDSI Sah Berbadan Hukum, Kemenkumham: Wujud Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.