JAKARTA, KOMPAS. TV – Sekretaris Jenderal Partai Amanat (PAN) Nasional Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Selain itu pihak PAN juga mempertanyakan surat kuasa yang dimiliki Muannas Alaidid yang pernah melaporkan Eddy Soeparno ke polisi.
Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang mendampingi Eddy Soeparno menyatakan ada beberapa hal yang juga disampaikan kepada polisi terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Muannas.
Salah satunya adalah status Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando. Menurut Saleh, Muannas baru mendapatkan surat kuasa dari Ade Armando pada tanggal 11 April 2022.
Baca Juga: Cari Pelucut Celana Ade Armando, Pengacara Siapkan Hadiah Rp50 Juta!
Kemudian dengan surat kuasa tersebut, Muannas melaporkan Eddy atas cuitan di twitter pada tanggal 12 April 2022.
Padahal, kata Saleh, surat kuasa yang dimiliki Muannas adalah untuk mewakili Ade Armando dalam kasus pengeroyokan, bukan pencemaran nama baik.
“Kalau surat kuasa dipake buat pengeroyokan, tidak bisa sekaligus dipake buat pencemaran nama baik,” tutur Saleh, Senin (25/4/2022).
Dia menduga ada penyampaian informasi yang keliru kepada publik. Menurut Saleh, apa yang dilakukan Muannas juga telah memiliki unsur pidana, termasuk saat membalas cuitan Eddy Soeparno di media sosial.
“Jadi kami bukan lapor balik. Ini ada unsur pidananya, bukan karena dia lapor lalu kita lapor balik,” ungkapnya.
Baca Juga: KKB Sesalkan Pihak yang Melihat Ade Armando Tidak sebagai Korban Kekerasan
Sebelumnya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno.
Laporan itu terkait cuitan Eddy Soeparno soal penganiayaan yang dialami Ade Armando.
"Tentu Polda Metro Jaya telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya setiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro Jaya akan kami berikan pelayanan dan akan kami tindak lanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (20/4/2022).
Zulpan menjelaskan, meski Eddy memiliki hak imunitas sebagai wakil ketua Komisi VII DPR RI, penyidik akan terlebih dahulu mendalami laporan terhadap Eddy yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando.
Baca Juga: Polda Metro Dalami Laporan Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno
Menurutnya, hal itu untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dilakukan Eddy saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan atau tidak.
"Hak imunitas itu kan hak yang dimiliki anggota DPR RI. Tetapi kan itu (hanya) terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," ungkap Zulpan.
Adapun cuitan Eddy Soeparno yang dipermasalahkan Ade Armando ialah yang ditulis pada akun Twitternya pada Selasa 13 April 2022 lalu.
Dalam cuitannya, Eddy menulis “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.