JAKARTA, KOMPAS. TV – Sekretaris Jenderal Partai Amanat (PAN) Nasional Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Selain itu pihak PAN juga mempertanyakan surat kuasa yang dimiliki Muannas Alaidid yang pernah melaporkan Eddy Soeparno ke polisi.
Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang mendampingi Eddy Soeparno menyatakan ada beberapa hal yang juga disampaikan kepada polisi terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Muannas.
Salah satunya adalah status Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando. Menurut Saleh, Muannas baru mendapatkan surat kuasa dari Ade Armando pada tanggal 11 April 2022.
Baca Juga: Cari Pelucut Celana Ade Armando, Pengacara Siapkan Hadiah Rp50 Juta!
Kemudian dengan surat kuasa tersebut, Muannas melaporkan Eddy atas cuitan di twitter pada tanggal 12 April 2022.
Padahal, kata Saleh, surat kuasa yang dimiliki Muannas adalah untuk mewakili Ade Armando dalam kasus pengeroyokan, bukan pencemaran nama baik.
“Kalau surat kuasa dipake buat pengeroyokan, tidak bisa sekaligus dipake buat pencemaran nama baik,” tutur Saleh, Senin (25/4/2022).
Dia menduga ada penyampaian informasi yang keliru kepada publik. Menurut Saleh, apa yang dilakukan Muannas juga telah memiliki unsur pidana, termasuk saat membalas cuitan Eddy Soeparno di media sosial.
“Jadi kami bukan lapor balik. Ini ada unsur pidananya, bukan karena dia lapor lalu kita lapor balik,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.