Kompas TV nasional hukum

KSAL Yudo Margono Perintahkan TNI AL Tangkap Pengekspor Minyak Sawit Usai Ada Larangan Jokowi

Kompas.tv - 25 April 2022, 00:33 WIB
ksal-yudo-margono-perintahkan-tni-al-tangkap-pengekspor-minyak-sawit-usai-ada-larangan-jokowi
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. (Sumber: Dispenal)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat.

Selama proses pengawasan dan pengamanan, Yudo juga memerintahkan agar TNI AL melakukan penindakan menangkap dan memproses hukum bila menemukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng: Pemberian Izin Ekspor-Impor di Kemendag Kerap 'Terjadi di Belakang Layar'

Demikian instruksi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono itu disampaikan dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) yang dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Adapun instruksi KSAL kepada jajarannya itu menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung mulai Kamis, 28 April 2022.

Yudo menekankan pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, agar jajarannya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

Baca Juga: Kebijakan Presiden Larang Ekspor Minyak Disebut Tak Akan Turunkan Harga Minyak Goreng

Pada 10 April 2022, TNI AL telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan itu dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Masih Mahal Jelang Lebaran, Minyak Curah Jadi Pilihan Warga

Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri itu menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air beberapa waktu belakangan ini.

Permasalahan tersebut pun menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Baca Juga: Soroti Kasus Korupsi Minyak Goreng, AHY: Usut Tuntas, Jangan Sampai Ada Kambing Hitam!

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.

Presiden Jokowi pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Larangan ekspor untuk komoditas tersebut mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Akankah Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng?

Jokowi mengambil keputusan tersebut setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi.

Baca Juga: Pose Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Beredar, Moeldoko: Siapa Pun Bisa Foto Berdekatan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x