Baru setelah dua bulan setelah pembuatan jingle lagu selesai, ia akhirnya tahu bahwa DNA Pro salah satu yang dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk membuat jingle lagu tersebut, Yosie mengaku mendapat bayaran dari DNA Pro sebesar Rp115 juta.
Lebih lanjut, Yosie mengatakan bahwa dirinya bekerja profesional dalam proses pembuatan jingle lagu untuk DNA Pro. Dalam kasus ini, ia menyatakan dirinya sebagai korban.
Yosie pun mengaku siap membantu proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena itu, ia bersedia kooperatif mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari DNA Pro.
Baca Juga: Hari Ini Giliran Yosi Project Pop Akan Diperiksa Polisi terkait Kasus DNA Pro
"Saya menyatakan siap membantu penyidikan dan apa pun yang dibutuhkan untuk jadi bukti, saya siap serahkan," ujar Yosie.
Sementara itu, penyanyi Nowela menjelaskan dirinya terlibat kerja sama dengan DNA Pro hanya sebatas mengisi acara. Namun, ia tak menyebut nominal yang diterimanya.
"Saya pernah mengisi acara tahun lalu di Jakarta dan memang sebagai pengisi acara DNA Pro saja," ujar Nowela.
Nowela pun mengaku tidak mengetahui bahwa DNA Pro termasuk salah satu perusahaan investasi ilegal dan bermasalah.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Rossa Ngaku Hanya Pernah Tampil di Acara DNA Pro
Ia mengaku akan kooperatif kepada penyidik dan siap mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari DNA Pro.
"Tentu saja saya akan kooperatif. Kalau memang harus dikembalikan tentu saja saya akan kembalikan apa yang bukan milik saya," kata Nowela.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.