Ia pun menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami sejumlah barang bukti elektronik dari para tersangka.
Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor Minyak Sawit dan Minyak Goreng, Pasar Global Terguncang
“Yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan penyidik telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group sebagai tersangka.
Sementara kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Mendag?
Saat ini, kata dia, keempat tersangka tersebut telah ditahan terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Stanley MA dan Picare Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Puan Segera Panggil Mendag Muhammad Lutfi Terkait Carut Marut Minyak Goreng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.