Salah satunya, tidak melebihi kecepatan 100 kilometer per jam pada jalan bebas hambatan atau tol.
“Jadi kami tidak ada perintah perintah langsung untuk penyekatan, apalagi menghambat masyarakat di jalan. Namun juga, masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di jalan,” kata Firman.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jalur di darat. Dalam hal ini, Firman mengungkapkan ada beberapa pertimbangan atas kebijakan ini.
Pertama, hasil penghitungan stakeholder bahwa dalam kondisi normal, kapasitas jalan tidak dapat menerima arus lalu lintas tambahan sebesar 47 persen. Atau sekitar 200.000 kendaraan mudik secara bersamaan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, bahkan, dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak.
“Dalam pelaksanaan, mudik akan kita terapkan kebijakan One Way dan Ganjil Genap secara bersamaan. Mohon ini menjadi perhatian kita semua. Apabila Polri tidak mengambil langkah rekayasa lalu lintas, kendaraan tidak akan bergerak,” ujar Firman pada Rabu, 13 April 2022.
Baca juga: PT KAI Siapkan Kereta Khusus untuk Angkut Kendaraan Roda Dua bagi Pemudik
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada para pemudik untuk melakukan perjalanan sebelum Kamis, 28 April 2022.
Tujuannya agar perjalanan menjadi nyaman sekaligus aman karena terhindar dari kemacetan panjang. Sebab, puncak kemacetan arus mudik diprediksi terjadi pada 28-30 April 2022.
“Sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, di mana beliau mengimbau agar masyarakat bisa melaksanakan kegiatan cuti lebih awal menghindari prediksi puncak arus mudik di antara tanggal 28, 29, 30 April 2022,” kata dia, Kamis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.