Menanggapi putusan tersebut Hotman Paris menyatakan kepengurusan Peradi tidak sah. Sebelumnya Hotman juga menyatakan pihak Otto Hasibuan menginisiasi perubahan anggaran dasar agar bisa menjabat selama tiga periode.
Namun Otto Hasibuan menjelaskan bahwa putusan MA tersebut hanyalah membatalkan perubahan anggaran melalui rapat pleno ketika Peradi dipimpin ketua umum Fauzi Hasibuan.
Perubahan anggaran dasar melalui rapat pleno itu digugat oleh advokat Alamsyah ke Mahkamah Agung. Alamsyah menyatakan perubahan anggaran dasar seharusnya lewat musyawarah nasional.
Kemudian ketika gugatan tersebut sedang berlangsung, pada 2020, Peradi melaksanakan Musyawarah Nasional yang salah satu agendanya adalah mengubah anggaran dasar.
Baca Juga: Hotman Paris Keluar dari Peradi, Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Otto Hasibuan
Munas tersebut mengubah anggaran dasar. Dalam dalam Munas juga diputuskan Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara 95 persen.
Karena itu ada dua produk hukum berbeda yang sama-sama mengatur masa jabatan Ketua Umum Peradi hingga tiga periode. Pertama hasil rapat pleno kepengurusan Fauzi Hasibuan dan juga Munas Peradi 2020.
Menurut Otto Hasibuan, yang dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No: 997K/pdt/2022, adalah keputusan rapat pleno. Sedangkan MA tidak membatalkan perubahan Anggaran Dasar Musyawarah Nasional Peradi.
“Seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD (anggaran dasar) yang hanya diputuskan dalam rapat pleno maka yang batal itu hanya anggaran dasar yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan AD yang diputuskan dalam munas adalah tetap sah,” ujar Otto.
Karena itu Otto menyatakan pernyataan Hotman Paris merupakan kecerobohan dan menyesatkan.
Dia meminta seluruh Advokat Peradi di seluruh Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh pernyataan Hotman Paris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.