Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Semua Pejabat Kemendag akan Diperiksa Soal Kasus Minyak Goreng, Termasuk Menteri Lutfi

Kompas.tv - 21 April 2022, 02:50 WIB
kejagung-semua-pejabat-kemendag-akan-diperiksa-soal-kasus-minyak-goreng-termasuk-menteri-lutfi
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung memberi informasi kepada Muhammad Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses pemeriksaan akan mengarah pada penerbitan persetujuan ekspor.

Baca Juga: Ini Momen Mendag Lutfi Dibisiki Tersangka Izin Ekspor Minyak Goreng saat Rapat di DPR

"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie menuturkan, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan PE akan diperiksa. Sebab, PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak.

Jika DMO terpenuhi, seharusnya tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Selain itu, kata Febrie, pihaknya tidak tertutup kemungkinan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Mau Dicari Siapa, Wong yang Salah Kebijakannya

Namun, Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Mendag tersebut dilakukan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan, selain tiga orang dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang juga melakukan ekspor CPO akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ucap Febrie.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Meski Sudah Ada BLT, Jokowi Minta Harga Minyak Goreng Lebih Mendekati Normal

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. 

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka Indrasari Wisnu diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.

"Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan," kata Febrie.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW.

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng Libatkan Pejabat, Aprindo: Kemendag Penting untuk Lakukan Audit

"Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami," ujar Supardi.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jucnto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Dibawa ke Rumah Tahanan

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x