Adapun penilaiannya mencakup ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa; ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah dan tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak
pidana korupsi.
3. Penguatan kualitas pelayanan publik
Pada poin ini diperlukan adanya keterbukaan informasi serta bentuk pengaduan maupun layanan lainnya agar masyarakat bisa turut serta secara langsung mengawasi program-program kerja yang dilakukan desa.
Oleh karenanya, diperlukan survei penilaian meliputi, ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat; ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa; ada/tidaknya keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.
Baca Juga: KPK Usung Program Desa Antikorupsi untuk Atasi Masifnya Korupsi Dana Desa
Lalu, ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat; ada/tidaknya maklumat pelayanan.
4. Penguatan partisipasi masyarakat
Pada kriteria ini diperlukannya dorongan peningkatan partisipasi masyarakat terkait pencegahan korupsi guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik khususnya dalam hal penyampaian masukan, kritik, dan saran terhadap program yang akan dijalankan oleh Pemerintah Desa.
Masyarakat memiliki peran yang sangat besar sebagai pengawas langsung terhadap pembangunan berikut kegiatan-kegiatan yang dilakukan desa. Untuk mengetahui hal tersebut, dilakukan survei
mengenai beberapa partisipasi masyarakat dalam lingkup desa.
Meliputi ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa; ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan; ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
5. Kearifan lokal
Kearifan lokal merupakan suatu prinsip kognitif yang dipercaya dan diterima penganutnya sebagai sesuatu hal yang benar dan valid.
Kearifan-kearifan ini menjadi serangkaian instruksi bagi masyarakat dalam kegiatan kesehariannya. Secara tidak langsung, hal yang tertanam sejak dahulu ini menjadi dasar dan menjadi suatu bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi.
Untuk mengetahui hal tersebut dilakukan survei mengenai kearifan lokal yang secara terperinci sebagai berikut: pertama, ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kedua, ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.