Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW yang merupakan pajabat eselon satu Kemendag.
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara Intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musi Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujarnya.
“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.
Maka itu, sambung Burhanuddin, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf A, B, E, dan F undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Keputusan Menteri perdagangan nomor 129 Tahun 2022 yaitu junto nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, Subsidi BBM-Listrik Berpotensi Bengkak Jadi Rp320 Triliun
Kemudian, ketentuan Bab 2 Huruf A, Angka 1 Huruf B junto Bab 2 huruf C, Angka 4 huruf C peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022.
Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan pihaknya sangat memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai 2 Maret 2022. Ia mengatakan jajarannya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkannya tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Di samping itu, Burhanuddin membeberkan jajarannya juga telah memeriksa 19 orang saksi dan memeriksa 596 dokumen dan surat terkait lainnya, hingga meminta keterangan ahli.
“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti dimana dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang-undang hukum acara pidana maka pada hari ini, Selasa tanggal 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menahan 4 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.