Menkes menjelaskan, penambahan jenis vaksin dalam imunisasi rutin tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan promotif dan preventif pada penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Salah satu vaksin yang bakal dimasukkan di dalam program imunisasi rutin yakni vaksin kanker serviks atau Human Papilloma Virus (HPV).
"Kami akan wajibkan vaksinasi kanker serviks, untuk mencegah agar tidak terkena kanker diujung nanti. Jadi lebih baik kita melakukan pencegahan agar hidup lebih produktif," ujar Budi ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Bersiap Hadapi Mudik Lebaran, Terminal Cicaheum Periksa Kesehatan Sopir Hingga Sediakan Vaksinasi
Budi menjelaskan, salah satu alasan memasukkan imunisasi HPV dalam daftar program imunisasi rutin lantaran kanker serviks merupakan salah satu penyakit yang paling banyak membuat perempuan Indonesia meninggal dunia.
Ia pun mengatakan, dengan melakukan tindakan promotif dan preventif tersebut, pengeluaran negara juga menjadi lebih hemat.
"Karena memberi vaksinasi anti kanker serviks lebih murah ketimbang merawat ibu atau wanita yang sudah terkena kanker serviks nanti sesudah tahapnya lanjut," ucap Budi.
Selain imunisasi kanker serviks, Kemenkes juga bakal menambah imunisasi Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) untuk mencegah pneumonia dan Rotavirus untuk mencegah diare.
Pasalnya, kedua penyakit tersebut sangat rentan menginfeksi bayi di bawah usia di bawah 2 tahun.
Baca Juga: Wasekjen PAN: Kuasa Hukum Ade Armando Harus Minta Maaf karena Somasi Eddy Soeparno
"Kalau kena infeksi, semua asupan dari bayi ini akan beralih untuk digunakan tubuh untuk menangkal infeksi sehingga berkemungkinan terkena stunting, dan kalau kena stuntung kita ketahui IQ anak-anak bisa turun hingga 20 persen," kata Budi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.