JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa hari lagi, para aparatur sipil negara (ASN) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR bagi ASN tahun ini bakal lebih besar dari sebelumnya.
Mengingat, semakin membaiknya kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.
"Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022) kemarin.
Baca Juga: Bolehkah THR Lebaran dalam Bentuk Parsel atau Barang? Ini Kata Kemnaker
Selain itu, penyesuaian besaran THR tersebut juga bermaksud untuk memberikan dukungan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan yang telah berkontribusi dalam upaya penanganan pandemi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, telah disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan yang menyertaiya.
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Tak hanya itu, terdapat pula 50 persen tunjangan kinerja per bulan dalam besaran THR tahun ini, bagi ASN yang memang mendapatkannya.
Namun, jelas Sri Mulyani, instansi pemerintahan di daerah dapat memberikan tambahan 50 persen tersebut berdasarkan kondisi fiskalnya masing-masing.
"Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Baca Juga: Komposisi THR ASN dan Pensiunan Bertambah Tahun Ini, Alasannya karena Kondisi Semakin Membaik
Seperti yang telah disampaikan di atas, besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini meliputi beberapa komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjungan-tunjangan yang melengkapinya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.