JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polda Nusa Tenggara Barat bakal memberikan keadilan terkait kasus korban begal Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Listyo menyatakan Polda NTB sudah melaksanakan gelar perkara yang dilakukan dengan proporsional dan profesional.
Mantan Kabareskrim Polri ini menilai, dalam waktu dekat, kepastian hukum terhadap kasus Amaq Sinta akan diumumkan oleh Polda NTB.
Baca Juga: Mirip Amaq Sinta Berani Lawan Penjahat, Nenek Ini Tendang Pria Bawa Golok yang Ingin Merampoknya
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta," ujar Listyo melalui akun media sosial pribadinya, Sabtu (16/4/2022).
Listyo juga memastikan, dalam penanganan kasus Amaq Shinta, Polri tetap mengedepankan proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas (keperluan).
Hal itu nantinya akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus pembelaan diri Amaq Sinta dari pelaku begal.
"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Listyo.
Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati
Adapun awal kasus korban begal menjadi tersangka ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah, usai menerima laporan keberadaan dua orang yang tergeletak bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 WITA.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang tersebut telah tewas.
Kedua korban tewas tersebut laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).
Baca Juga: Kronologi Petugas PPSU Jadi Korban Begal di Kelapa Gading, Sempat Melawan hingga Tangan Kena Celurit
Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban, dan sebuah sepeda motor milik korban OWP.
Hasil penyelidikan mengungkap, dua orang tewas tersebut diduga pelaku begal terhadap Amaq Sinta.
Kejadian bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban begal jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.
Saat itu, ia diadang oleh empat orang yang menggunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq.
Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kompolnas: Harus Dilihat Urgensi Penahanannya!
Keduanya memaksa Amaq menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.
Ketika diadang oleh OWP dan PE, Amaq melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya. Sementara HO dan WA melarikan diri.
Sementara, Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.