Hasil riset tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persiapan dana pemilu. Salah satunya PPATK pernah menemukan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Menurut Ivan, ada RKDK yang baru tampak lalu lintas dana beberapa hari menjelang pencoblosan.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Tim Kampanye Laporkan Dana Kampanye
"Jadi selama ini (dana) kampanye dari mana?" ujar Ivan.
Tingkatkan Kualitas
Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.
Baca Juga: PPP DKI Usung Anies-Khofifah Sebagai Capres-Cawapres Pemilu 2024
Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.
Dia mencontohkan selama periode 2018 – 2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp10,85 miliar.
Kemudian, uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.
"Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara," ujar Ivan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.