JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta sejumlah pihak untuk memelajari secara seksama laporan asli US State Department terkait aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam cermat Kemenkes, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM.
Demikian Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid merespons tuduhan yang menyebut aplikasi PeduliLindungi tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM), Jumat (15/04/2022).
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM,” tegas Nadia.
“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tambah Nadia.
Baca Juga: Mahfud MD: Aplikasi PeduliLindungi Dibuat untuk Melindungi Rakyat
Apalagi, lanjut Nadia, aplikasi PeduliLindungi sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.
Serta patut diketahui, sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.
Termasuk, mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju,” ujar Nadia.
“Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron” tambahnya.
Atas dasar itu, Nadia pun menegaskan penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif.
Bukan hanya untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin, dan pengiriman obat.
Baca Juga: Waduh, Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Diduga Melakukan Pelanggaran HAM
Pada aplikasi PeduliLindungi juga ada fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara.
Hingga, tambah Nadia, adanya fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Selain itu, Nadia menambahkan aplikasi PeduliLindungi juga telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Termasuk, memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Tak hanya itu, pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.