Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi

Kompas.tv - 15 April 2022, 17:04 WIB
kabareskrim-polri-tegaskan-korban-begal-yang-ditetapkan-jadi-tersangka-seharusnya-dilindungi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara terkait kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Komjen Agus, Amaq Sinta, pria berusia 34 tahun yang menjadi korban begal tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Cerita Lengkap Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Lawan, daripada Saya Mati

Tetapi, dengan kondisi korban saat itu memberikan perlawanan, yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Lebih lanjut, Agus menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Ketika gelar perkara itu, kata Agus, para tokoh yang dilibatkan bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan kasus tersebut.

Baca Juga: Lempar Polisi dengan Bom Ikan, 2 Begal Ditembak Polisi

Apakah peristiwa begal yang dialami korban Amaq Sinta tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti kasusnya.

"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.

"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya."

Seperti diketahui, dalam kasus begal yang menimpa Amaq Sinta (34), polisi menetapkan korban sebagai tersangka.

Sebab, tindakan Amaq membuat dua begal terbunuh saat hendak mengambil motornya. Sementara dua begal lainnya selamat dalam kejadian itu.

Baca Juga: Pengakuan Korban Begal Amaq Sinta: Saya Melawan, daripada Saya Mati

Hingga akhirnya Polda NTB memutuskan mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah menarik perhatian publik.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan kasus begal tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB," kata Irjen Djoko dalam siaran persnya pada Kamis sore.

Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.

Baca Juga: Alasan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Dengan begitu, diharapkan penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya dalam kasus ini.

"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.

Djoko menjelaskan, kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.

Saat itu, tepatnya di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah.

Baca Juga: Kisah Irfan Bahri, Penakluk Dua Begal yang Diberi Penghargaan Polisi

Berdasarkan informasi awal itu, Polres Lombok Tengah kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Polisi menemukan fakta bahwa dua orang korban yang tewas adalah laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).

"Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban dan sepeda motor milik korban OWP," ucap Kapolda.

Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut. Djoko pun membeberkan kronologi kejadian sebagaimana telah dihimpun oleh tim penyidik.

Baca Juga: Sorotan Berita: THR dan Gaji ke-13 PNS, Korban Begal jadi Tersangka, Mutasi Jabatan Polri

Menurutnya, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, Amaq Sinta diadang oleh empat pelaki begal yang menggunakan dua buah sepeda motor.

Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta. Keduanya lantas memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.

Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Selesaikan Perbaikan Jalur Pantura Sebelum Arus Mudik Berlangsung

"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," ujar Djoko.

Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.

Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x