JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat dimulai pada 2 November 2022.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: 44 Ribu Set Top Box TV Digital Dibagikan Kepada Warga Kurang Mampu
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan pemerintah bersama seluruh lembaga penyiaran multipleksing memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan amanat itu.
“Hari ini, kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO," kata Ismail dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
"Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik."
Ismail menegaskan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran bertekad agar pelaksanaan ASO dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Puluhan Tahun Blankspot UHF, Berharap Terlayani TV Digital
Dengan begitu, seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital yang memiliki kualitas gambar, suara, hingga teknologi lebih canggih.
Ismail menegaskan seluruh pihak baik pemerintah maupun lembaga penyiaran ingin menjalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan ASO akan dijalankan secara hati-hati, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi eksisting sampai dengan pengalihan siaran analog menjadi digital.
“Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital,” ujar Ismail.
Baca Juga: 4 Siaran TV Digital Sudah Bisa Disaksikan Di Buleleng
Lebih lanjut, Ismail menambahkan, pihaknya memastikan infrastruktur digital sudah siap ketika memulai ASO. Ia menyebut ada 4 hal utama yang harus dilakukan untuk memulai siaran TV digital.
Pertama, terkait infrastruktur yaitu transmitter atau pemancar yang sudah disiapkan oleh operator dan untuk tahap satu ini disebut sudah siap.
Kedua, kata Ismail, Set Top Box untuk masyarakat miskin. Sementara untuk yang non miskin, dipersilakan segera mengadakan sendiri alias beli sendiri.
Karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mulai mempersiapkan Set Top Box (STB) dan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.
Baca Juga: PT. POS Siapkan Petugas Antaran Dan Instalasi Set Top Box
“Masyarakat miskin dibagikan, yang non miskin kita imbau beli dari sekarang. Dicek agar televisi bisa menangkap siaran digital, karena hampir di seluruh Indonesia sekarang sudah siaran digital," ujarnya.
"Jadi, tidak perlu menunggu sampai pelaksanaan ASO atau dimatikan. Saat ini juga silakan dicoba karena siarannya jauh lebih berkualitas dan siapkan perangkat TV-nya."
Ketiga, lanjut Ismail, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara terus-menerus agar masyarakat mengerti maksudnya migrasi TV ke digital.
“Sosialisasi dilakukan tentu tidak per desa, tetapi per wilayah kabupaten provinsi itu kita sudah jalan terus. Bentuk sosialisasinya ya diskusi, seminar, webminar dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Migrasi Siaran Digital, Penjualan Set Top Box Meningkat
"Pemda juga sudah kita koordinasikan. Saya juga sudah buat surat kepada seluruh Gubernur dan Bupati yang terdampak ASO, mereka sudah kami informasikan tentang hal ini."
Terakhir, siaran simulcast, yaitu siaran TV Analog dan digital, sehingga tidak perlu menunggu sampai analog switch off. Masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital dari sekarang.
Apabila perangkat televisi belum bisa menangkap siaran digital DVB-T2, maka Ismail mendorong agar masyarakat dapat melengkapi dengan perangkat STB.
“Karena ketersediaan ini makin hari makin dekat, kami takut tidak ada barangnya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk sejak sekarang membeli perangkat STB-nya,” ucap Ismail.
Baca Juga: Migrasi TV Digital Tinggal Sebulan Lagi, Kominfo Bagikan 5.007 Unit Set Top Box Gratis di Riau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.