JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat dimulai pada 2 November 2022.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: 44 Ribu Set Top Box TV Digital Dibagikan Kepada Warga Kurang Mampu
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan pemerintah bersama seluruh lembaga penyiaran multipleksing memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan amanat itu.
“Hari ini, kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO," kata Ismail dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
"Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik."
Ismail menegaskan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran bertekad agar pelaksanaan ASO dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Puluhan Tahun Blankspot UHF, Berharap Terlayani TV Digital
Dengan begitu, seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital yang memiliki kualitas gambar, suara, hingga teknologi lebih canggih.
Ismail menegaskan seluruh pihak baik pemerintah maupun lembaga penyiaran ingin menjalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan ASO akan dijalankan secara hati-hati, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi eksisting sampai dengan pengalihan siaran analog menjadi digital.
“Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital,” ujar Ismail.
Baca Juga: 4 Siaran TV Digital Sudah Bisa Disaksikan Di Buleleng
Lebih lanjut, Ismail menambahkan, pihaknya memastikan infrastruktur digital sudah siap ketika memulai ASO. Ia menyebut ada 4 hal utama yang harus dilakukan untuk memulai siaran TV digital.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.